INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menerima ribuan permohonan mutasi pemilih dari warga.
Sebanyak 1.434 warga mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara, dengan rincian 674 pemilih pindah ke Kobar dan 760 pemilih pindah ke luar daerah.
Layanan perpindahan pemilih ini tersedia bagi perorangan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak berdomisili di alamat yang tertera pada kartu identitasnya selama masa pemungutan suara.
Ketua KPU Kobar Chaidir menyatakan proses perpindahan pemilih berjalan lancar hingga batas waktu yang ditentukan.
“Dari total permohonan pemindahan tersebut, kami telah menerima 674 orang yang pindah ke Kobar dan 760 orang yang keluar. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan hak pilih warga negara terakomodasi, meski mereka tidak berdomisili di alamat terdaftarnya,” kata Chaidir, Sabtu 23 November 2024.
Data KPU Kobar menunjukkan sebaran perpindahan pemilih masuk dan keluar di enam kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Kumai
Masuk: Laki-laki 50, Perempuan 70, Total 120
Outbound : Laki-laki 79, Perempuan 72, Total 151
Kecamatan Arut Selatan
Masuk: Laki-laki 258, Perempuan 159, Total 417
Outbound : Putra 268, Putri 168, Total 436
Kecamatan Kotawaringin Lama
Masuk: Laki-laki 13, Perempuan 7, Total 20
Outbound: Putra 13, Wanita 11, Total 24
Kecamatan Arut Utara
Masuk: Laki-laki 26, Perempuan 13, Total 39
Outbound : Laki-laki 13 orang, Perempuan 8 orang, Total 21 orang
Kecamatan Pangkalan Lada
Masuk: Laki-laki 9, Perempuan 11, Total 20
Outbound: Laki-laki 26, Perempuan 19, Total 45
Kecamatan Pangkalan Banteng
Masuk: Laki-laki 29, Perempuan 29, Total 58
Outbound: Laki-laki 50, Perempuan 33, Total 83
Sebanyak 674 pemilih masuk dan 760 pemilih keluar.
KPU Kobar memastikan terdapat 224 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan, siap melayani pemilih. Dengan rincian sebagai berikut:
– Kecamatan Kumai : 14 TPS
– Kecamatan Arut Selatan : 116 TPS
– Kecamatan Kotawaringin Lama : 11 TPS
– Kecamatan Arut Utara : 13 TPS
– Kecamatan Pangkalan Lada : 15 TPS
– Kecamatan Pangkalan Banteng : 25 TPS
KPU Kobar menawarkan opsi pemindahan lokasi pemungutan suara dalam dua periode berdasarkan alasan khusus pemindahan tersebut:
1. Mulai 17 September 2024 hingga 27 Oktober 2024: karena sembilan alasan pemindahan.
2. Mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024: karena empat alasan khusus, yang meliputi:
– Ditugaskan ke lokasi yang berbeda.
– Individu yang menjalani rawat inap atau anggota keluarga yang mendampingi.
– Korban bencana alam.
– Narapidana atau terpidana.
Lebih lanjut Chaidir menyatakan, “Pemilih yang mengajukan permohonan mutasi akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun, mereka harus terdaftar terlebih dahulu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).” katanya.
KPU Kobar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk menjamin hak pilih tetap terlindungi, dimanapun lokasinya. “Kami berharap proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan partisipasi masyarakat tetap tinggi, meskipun terjadi dinamika distribusi pemilih,” tutup Chaidir.
Opsi pemindahan lokasi pemungutan suara merupakan langkah krusial dalam menjamin inklusivitas Pilkada Serentak 2024. Partisipasi aktif warga dalam proses ini mencerminkan kuatnya kesadaran akan demokrasi di Kotawaringin Barat.
Penulis : Yusro
Redaktur : Maulana Kawit