website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Serahkan SK CPNS, Bupati Mura: Sebelum 10 Tahun Jangan Mengundurkan Diri

INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Murung Raya Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Acara tersebut dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu. Dihadiri segenap pejabat di lingkungan Pemkab Mura, Selasa 5 Januari 2021.

Bupati Perdie M. Yoseph menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang telah lulus dan diterima sebagai CPNS di Kabupaten Mura.

Dapat diketahui, dalam Peraturan Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018 jika sudah ditetapkan menjadi PNS mereka diharuskan untuk mengabdi selama 10 tahun.

Pasang Iklan

“Sebelum 10 tahun tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri atau mengajukan mutasi, hal ini dilakukan agar ada keseimbangan sumber daya manusia,” jelas Perdie.

Jumlah CPNS formasi tahun 2019 berjumlah 77 orang dengan rincian, formasi tenaga kesehatan 26 orang, formasi tenaga pendidik 30 orang, formasi tenaga teknis 21 orang.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Murung Raya, Lentine Miraya menyebut, saat ini Mura belum mendapat jadwal Pelatihan Dasar CPNS.

“Kabupaten Murung Raya saat ini belum mendapatkan jadwal Pelatihan Dasar CPNS, mengingat saat ini kita masih menghadapi pandemi Covid-19, akan tetapi kami mengharapkan para calon PNS agar tetap mempersiapkan diri sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan