INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menggelar rapat mediasi antara masyarakat Pangkalan Banteng dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Xlll, hingga kini belum serahkan 827 sertifikat eks plasma milik warga.
Meski sudah berlangsung sangat lama, namun lahan besertifikat milik masyarakat eks peserta program plasma PTPN XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng, sertifikatnya belum diserahkan oleh perusahaan.
Usai rapat bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang digelar di aula Pemkab Kobar, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menjelaskan kronologisnya antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung sangat lama ini.
Ahmadi Riansyah mengatakan, rapat ini membahas tumpang tindih lokasi lahan HGU dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Pukesmas Semanggang dan lahan milik masyarakat setempat.
“Lahan eks plasma PTPN XIII itu sendiri terdapat di 7 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yakni Desa Marga Mulya, Desa Sungai Hijau, Sungai Bangkuang Desa Sidomulyo, Desa Kebun Agung, Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya,” terang Ahmadi Riansyah, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, ada sekitar 827 sertifikat yang seharusnya sudah diterima warga eks program plasma ini yang lebih dari 10 tahun hingga saat ini sama sekali masih belum diterima warga.
“Sebenarnya masalah ini sudah dibahas dalam rapat beberapa kali. Bahkan sekitar 6 bulan yang lalu juga kita laksanakan rapat di sini,” jelasnya.
Namun, kata Ahmadi Riansyah hingga saat itu masih belum juga ada kesimpulan.
“Sehingga, mau tidak mau Pemkab Kobar bersama dengan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN,” tegas Ahmadi Riansyah.
“Rencananya saat itu pertemuan bakal digelar secara virtual,” sambungnya.
Namun, Lanjut Ahmadi Riansyah lantaran kendala suatu hal, maka pertemuan dilaksanakan secara langsung, diwakili salah satu Direktur dari PTPN XIII di Pontianak.
“Maka hari ini digelar pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” terang Ahmadi Riansyah saat diwawancarai awak media.
“Kesimpulan rapat hari ini, lahan masyarakat yang ada sebanyak 827 persil akan diinventarisasi dulu untuk mengetahui berapa jumlah sertifikat yang masih diagunkan ke bank, berapa sertifikat yang menurut perusahaan rusak terbakar, berapa yang sudah terdaftar dan berapa sertifikat yang belum diterbitkan,” terang Ahmadi Riansyah.
Ia mengatakan dari hasil rapat ini diputuskan tenggat waktu 1 minggu pada perusahaan untuk menginventarisasi sertifikat milik masyarakat.
Kemudian lagi, masalah yang dihadapi adalah permasalahan tumpang tindih antara lahan HGU PTPN XIII dengan lahan milik masyarakat eks plasma.
Bukan itu saja, lanjut Ahmadi Riansyah, ada lagi kondisi tumpang tindih lahan HGU perusahaan yang juga terjadi dengan lahan fasilitas umum yang dibangun Pemkab Kobar. “Tentunya untuk mengetahui batas-batasnya bakal digelar floating,” pungkas Ahmadi Riansyah. (Yus)