INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap perkara tindak pidana narkotika di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Polisi menangkap seorang wanita berumur 41 tahun yang bernama T alias W.
Dirinya ditangkap di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Eks PT Sarpatim RT 017 RW 005. Pada Selasa 8 Juni kemarin sekotar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menyebut banhwa pihaknya mendapat 11 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,18 gram.
“Selain itu juga menemukan 2 lembar kertas tisu warna putih, 1 buah kantong kain bertulisan Sophie warna hitam, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna kuning belang putih, 1 buah Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,” ungkapnya
Setelah ia mengakui barang tersebutnadalah miliknya, polisi langsung menggelandangnya beserta barang bukti ke Mapolres Kotim untuk diperiksa. Dirinyanjuga disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.