INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Desa Bukit Jaya, KM 18 Kabupaten Lamandau, digemparkan oleh kasus penipuan besar-besaran yang didalangi oleh seorang wanita bernama Heni Eka Saputri.
Modus operandi yang digunakan Heni adalah jasa transferan, di mana ia berhasil menipu banyak warga dengan total kerugian mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengusaha, anggota dewan, karyawan swasta, dan PNS.
Nilai kerugian yang diderita bervariasi, mulai dari 100 juta hingga 400 juta rupiah.
Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat setempat yang merasa sangat dirugikan. Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, mengaku kehilangan uang dalam jumlah besar dan merasa sangat kecewa.
“Kami tidak menyangka bisa menjadi korban penipuan seperti ini. Sangat bejat kelakuan Heni Eka Saputri,” ujarnya dengan nada kesal.
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan adanya laporan yang masuk pada hari Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak tujuh warga Bukit Jaya mendatangi Polres Lamandau untuk membuat laporan polisi.
Namun, karena bukti-bukti pendukung belum lengkap, mereka akan kembali pada hari Senin, 29 Juli, untuk melengkapi laporan tersebut. (Andre)