INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pengedar uang palsu di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tertangkap basah oleh warga dan pedagang saat melakukan transaksi di pasar tradisional keramat. Pelaku berinisial Z (51) disinyalir telah melakukan peredaran uang palsu di pasar tersebut sejak seminggu terakhir.
Prakteknya diketahui setelah sejumlah pedagang resah saat mengetahui uang yang mereka terima pecahan Rp 50.000 ternyata palsu. Alhasil pada Senin, 5 Juli pagi, Z akhirnya ditangkap warga yang saat itu melakukan pembelian menggunakan uang palsu.
Saat ditangkap warga, polisi yang mendatangi tempat kejadian menggeledah tas pelaku. Dari tangan Z polisi menemukan uang senilai Rp 2.000.000. Untuk menghindari amukan massa, polisi membawanya ke polsek Baamang untuk diperiksa.
Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan mengatakan pihaknyantelah menggeledah rumah pelaku.
“Kami sudah melakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di Jalan Bengkirai, Gang Ahmad Yunan, Kelurahan Baamang Hulu. Adapun alat bukti yang didapat yakni, kertas, printer dan gunting. Serta uang palsu senilai Rp 2.150.000, dengan rincian 37 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 3 lembar Rp 100 ribu.
Selain itu, kita juga menyita uang asli yang didapatkan oleh pelaku dari kembalian saat membeli sembako atau barang dari toko maupun kios-kios. Saat ini kasus ini masih kami dalami,” bebernya