INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) baru-baru ini mengamankan seorang pemuda berinisial MA (19) dari Kecamatan Arut Selatan.
MA diduga kuat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah ibu dari korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kobar, AKP Yoga Panji, peristiwa ini pertama kali terungkap ketika ibu korban melihat MA membawa putrinya pergi tanpa seizin atau sepengetahuan keluarga. Kejadian ini terjadi pada tanggal 1 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Ibu korban yang khawatir segera melapor ke Polres Kobar.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku bersama korban di Kabupaten Sukamara,” ujar AKP Yoga. MA ditangkap di kediamannya, dan korban langsung diamankan untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, MA mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sebanyak satu kali, dan tindakan tersebut dilakukan dengan cara paksa. Pengakuan ini memperkuat bukti bahwa MA telah melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal ini mengatur mengenai hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, MA juga dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memperberat ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.
AKP Yoga Panji menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. “Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama, dan kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hak-hak anak,” tegasnya, Minggu (18/8).
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kepolisian mengimbau agar orang tua selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait keselamatan anak-anak mereka.
Polres Kobar juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan layanan kesehatan, untuk memberikan pendampingan bagi korban. Upaya ini dilakukan agar korban dapat pulih secara fisik dan psikologis, serta mendapatkan hak-haknya sebagai anak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan anak serta dampak buruk dari tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap mereka. Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit