INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pemuda di berinisial SWN (26) diamankan personil patroli Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pemuda itu ditangkap polisi saat berpatroli di Jalan Cilik Riwut KM 40 RT 05 RW 02 Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga. Senin, 24 Mei 2021.
Dirinya ditangkap polisi lantaran memiliki barang haram yakni sabu-sabu. Saat itu dirinya sempat membuang barang haram tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan kejadian. Dirinya membenarkan telah melakukan pengungkapan pelaku narkoba.
“Ini berawal dari saat pelaksanaan patroli rutin telah memperoleh informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering bertransaksi sabu-sabu di lokasi tersebut,” ungkapnya, Rabu, 26 Mei 2021
Dari tindak lanjut informasi tersebut saat berada di lokasi, petugas patroli menghentikan seorang pria yang dicurigai. Namun pemuda ini diketahui sempat terlihat oleh petugas membuang atau menjatuhkan sesuatu ke jalanan. Setelah diperiksa ternyata barang yang dibuangnya tersebut adalah berupa 1 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna putih, yang diduga narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
“Akhirnya SWN tidak bisa mengelak lagi dan menerangkan bahwa barang narkotikan tersebut adalah merupakan miliknya sendiri. Selanjutnya barang bukti yang ditemukan dan Pelaku diamankan ke Polsek Cempaga untuk proses sidik lanjut,” bebernya
Atas perbuatan pemuda itu, dirinya diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” tutupnya