INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang oknum guru kontrak berinisial M (25) dilaporkan telah melakukan tindak asusila kepada salah seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas VIII sebuah sMP di Kotawaringin Timur (Kotim).
Hal itu terkuak saat pihak sekolah membuka layanan aduan. Saat itu pihak sekolah menerima infomasi dari sejumlah pelajar di sekolah tersebut terkait perbuatan dari M.
“Oknum guru dan pihak keluarga sudah kita mediasi, saat itu orang tua keberatan atas tindakan M yang berlebihan itu. M juga saat ini sudah dibatasi jam kerjanya dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan terkait hal ini,” ungkap seorang sumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan, Kamis, 8 Desember 2022.
Dia mengatakan, M merupakan guru kontrak yang baru diangkat pemerintah kabupaten melalui dinas pendidikan Juli lalu. Dia menambahkan, saat ini jam mengajar M telah dibatasi untuk mendapat pembinaan.
“Sementara pelajar yang bersangkutan masih beraktifitas seperti biasa berkat pendampingan para guru,” ujarnya.
Informasi terkait tindak asusila yang diduga dilakukan M diperoleh dari sejumlah teman korban. Bahkan setelah ditelusuri antara korban dan M tidak menjalin hubungan asmara.
Diketahui saat ini pihak sekolah telah memberikan surat peringatan terakhir dan mendandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Dengan melibatkan aparat penegak hulum di wilayah setempat.
Sebelumnya, beredar sebuah video vulgar yang dibuat seorang pelajar perempuan. Video ini disinyalir dikirim atas permintaan oknum guru tersebur. Sehingga video tersebut tersebar di kalangan siswa dan segera ditangani oleh pihak sekolah.
Diketahui mediasi terjadi pada 24 November lalu, pihak kepolisian juga saat dikonfirmasi menyebut bahwa pihaknya telah melalukan upaya SOP kepolisian dengan berkoordinasi dengan kepala sekolah, dengan mmeinta keterangan pelaku yang intinya pihaknya menyebut masih melalukan upaya lidik untuk kasus tersebut. (**)
Editor: Irga Fachreza