INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sengketa lahan Majelis Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berlanjut. Bahkan mantan Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo disebut-sebut turut bertanggung jawab atas terbitnya SKT atas anama orang lain dalam lahan yang dikuasai Majelis Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalteng sejak tahun 2012 tersebut
Pimpinan Majelis Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kalteng, Ahmad Syar’i yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu 17 Maret 2021 mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf yang dikuasai sejak tahun 2012.
Awalnya kata Syar’i tanah tersebut seluas 50 hektar dan sudah berikan tanda batas dengan membuat parit. Namun pada tahun 2015 adanya permintaan masyarakat, maka 20 hektar tanah tersebut dilepaskan untuk dikelola masyarakat.
“Sisanya 30 Hektar ini untuk Muahammadiah untuk kepentingan pembangunan masjid dan lembaga pendidikan dan itu sudah ada ikrar wakaf yang dihadiri oleh Kementerian Agama melalui KUA Sebangau,” katanya.
Namun pada tahun 2019, tiba-tiba muncul sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) atas anam orang lain di atas tanahg tersebut. SKT tersebut ditandatangani oleh Lurah Kalampangan yang saat itu dijabat oleh Hadi Suwandoyo.
“Kami pertanyakan atas dasar apa lurah menerbitkan SKT atas nama orang. Sementara tanah itu sudah didaftarkan juga ke BPN dan ada ikrar wakafnya,” katanya lagi.
Ahmad Syar’i mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polresta Palangka Raya. Namun untuk saat ini Muhammadiyah masih menunggu mediasi.
“Kami tentunya mengedepankan proses mediasi atau secara kekeluargaan. Nantinya kalau memang buntu, maka Muhammadiyah akan menempuh proses hukum,” jelasnya.
Saat ini kata Syar’i dalam lahan 30 hektar tersebut dikuasai setidaknya lebih dari 10 orang. Syar’i berharap agar pihak kepolisian membuktikan komitmennya untuk memberantas mafia tanah. Sehingga tidak ada lagi konflik tanah di Kalimantan Tengah. (din)