INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Sengketa penguasaan lahan di areal Kebun Karet Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kembali mengemuka. Kuasa hukum Regi Anthanu Rupel, Sinar Bintang Aritonang, menyampaikan adanya perbedaan data dan klaim atas lahan yang berada dalam pengelolaan PTPN IV Regional V. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Pangkalan Bun, Senin, 5 Januari 2026.
Sinar menjelaskan, kliennya melalui CV Murutuwu Putra telah menandatangani kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN IV Regional V pada 1 September 2022. Kerja sama itu mencakup pengelolaan tanaman karet di atas lahan seluas 3.309,9 hektar yang tercatat dalam Hak Guna Usaha Nomor 2 Tahun 2012. Seiring berjalannya waktu, kegiatan operasional di lapangan disebut menghadapi sejumlah kendala.
“Kendala tersebut muncul akibat adanya klaim penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang mendasarkan haknya pada dokumen jual beli dan pengakuan sebagai ahli waris lahan garapan,” ujarnya.
Klaim itu juga disampaikan melalui surat somasi kepada manajemen PTPN, dengan permintaan pengosongan lahan dalam batas waktu tertentu.
Persoalan kemudian berkembang ketika muncul perbedaan keterangan antarinstansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui surat persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang menyebutkan bahwa sebagian lahan berada di luar kawasan HGU PTPN.
Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat menyampaikan keterangan berbeda, yakni lahan tersebut berada dalam wilayah HGU Nomor 2 PTPN IV Regional V.
Ketidaksinkronan data tersebut, menurut Sinar, berdampak pada munculnya proses pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di areal kebun karet.
“Proses itu perlu ditinjau ulang karena diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan manajemen unit kebun selaku pemegang hak atas lahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan dan overlay batas HGU, pihak kebun mencatat adanya areal di luar HGU seluas sekitar 785,6 hektar yang tersebar di beberapa afdeling.
Area tersebut, kata Sinar, direncanakan akan diajukan untuk penerbitan HGU baru pada tahun 2026. Untuk menjaga kepastian batas lahan, manajemen kebun telah melakukan pemasangan patok dan pengukuran berbasis sistem informasi geografis.
Di lapangan, kuasa hukum juga menyoroti adanya aktivitas yang berdampak pada keberlangsungan tanaman karet, termasuk penggunaan alat berat dan perubahan peruntukan lahan.
Kondisi ini dinilai mengganggu jalannya kerja sama pengelolaan karet yang tengah diupayakan kliennya untuk meningkatkan produktivitas.
Atas situasi tersebut, Sinar berharap seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan aparat penegak hukum, dapat mengedepankan kehati-hatian dan transparansi.
Ia meminta agar setiap kebijakan terkait status lahan menunggu kepastian hukum yang jelas, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Ysuro
Editor: Andrian