INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berumur 62 tahun berinisial AZ alias W yang berstatus sebagai duda sempat mengelak tidak menjadi bandar sabu dihadapan personel Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
“Pertama mau mengelak, kemudian kita jelaskan dari Polres dan kita perlihatkan surat perintah hingga disaksikan oleh saksi dan warga maka dia barulah tidak bisa berkutik,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. Jum’at, 17 Maret 2023.
AZ yng mengontrak sebuah barak di Jalan Sedap Malam, RT 19, RW 01, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim itu diketahui adalah residivis.
Dirinya kembali tertangkap polisi pada Selasa, 14 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 19:00 WIB di kediamannya itu. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap AZ berbekal informasi dari warga bahwa ia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat petugas kepolisian datang dan hendak mengamankannya, AZ diketahui ada membuang satu bungkusan plastik berwarna hitam, setelah itu dirinya diamankan kemudian petugas memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan dengan disaksikan oleh warga lingkungan sekitar dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satu buah bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh terlapor setelah dibuka bungkusan tersebut berisikan satu lembar tisu warna putih yang berisikan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan masing–masing dari dua bungkus plastik klip tersebut 18 plastik klip ukuran kecil yang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Adapun 18 plastik itu berisi sabu dengan berat kotor 4,07 gram, selanjutnya dirinya beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. AZ juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian