INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya akan mengeluarkan aturan tambahan atau aturan khusus untuk pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Hal tersebut disamoaikan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat membuka kegiatan Pawai Tarhib Ramadan, di Jl. Wahidin Sudirohusodo Palangka Raya, Selasa, 21 Maret 2023.
“Saya ambil contoh tempat hiburan malam itu tidak boleh, tetapi sekali lagi tempat hiburan atau karaoke yang tempat kelurga itu diperbolehkan atau tempat hiburan yang memang tidak menjual minuman keras itu boleh buka, itu yang perlu dipahami karena di izin itu juga ada, yang tidak perbolehkan adalah hiburan malam yang menyuguhkan minuman keras,” ungkapnya.
Fairid mengatakan, Pemkot Palangka Raya akan membuat surat edaran terkait para pelaku usaha selama bulan Ramadan.
“Kemarin sudah sempat membuat surat edaran tentang jam buka untuk pelaku usaha, jadi kemarin ada sedikit saya revisi juga bahwa ketika sedang berjualan tidak terlalu lama untuk tutup tetapi tidak merubah makna dari bulan Ramadan. Jadi saya tidak ingin menutup usaha bapak ibu sekalian, tetapi juga tidak mengurangi makna bulan Ramadan kita pada Tahun 1444 H ini,” imbuhnya.
Fairid mengatakan, selama Ramadan Pemkot Palangka Raya tetap akan membuka Pasar Wadai. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila ada hal yang kurang berkenan baik dari sistem regulasi, ataupun imbauan-imbauan yang kurang berkenan.
“Untuk para pedagang apabila diperbolehkan silahkan berdagang tetapi tetap harus menjaga kenyaman, keamanan, ketertiban dan kebersihan bersam. Jangan sampai nanti setelah diperbolehkan tiba-tiba banyak sampah, dan juga jaga kondusifitas di Kota Palangka Raya ini yang saya rasa sudah cukup nyaman, jangan sampai ada hal-hal yang kurang berkenan,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza