INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap II ini akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti pelatihan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi.
Budi mengatakan, pihaknya bersama Pemko melalui Disnaker bekerja sama untuk melindungi peserta pelatihan.
“Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan pekerja pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” katanya.
Budi mengungkapkan bahwa selama pelatihan, peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ini sebagai komitmen dan jaminan dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan.
“Jadi peserta pelatihan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan selama sebulan ke depan,” ungkapnya
Budi menjelaskan, yang didapatkan peserta itu adalah jaminan kecelaan kerja baik itu peserta mengalaminya saat hendak menuju tempat kerja maupun saat ditempat pelatihan.
“Sehingga ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan maka negara akan menanggung melalui pemko Palangka Raya menanggung segala biaya rumah sakit sampai dengan sembuh,” jelasnya.
Kemudian, Budi juga mengungkapkan apabila peserta meninggal dunia dalam proses pelatihan maka akan dibayarkan setara dengan 42 kali gaji.
“Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan selama proses pelatihan maka akan dibayarkan sebesar Rp42 juta,” imbuhnya
Budi mengatakan, adapun, JKK dan JKM ini juga berlaku hanya selama pelatihan saja dan bisa mengurusnya ketika sudah memiliki usaha ataupun bekerja di perusahaan. (**)
Editor: Irga Fachreza