INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan sepakat dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kotim tentang produk unggulan.
Sekretaris Fraksi PKB Bima Santoso mengatakan, terkait Ranperda Perusada pasar pemerintah daerah Kotim telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah pasar Kotim.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 331 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Di wilayah Kotim salah satu bagian yang belum dikelola secara maksimal adalah terkait pengelolaan pasar, mengingat pasar merupakan pusat perekonomian dan pusat transaksi jual beli bagi masyarakat, sehingga menjadi salah satu potensi bagi peningkatan perekonomian daerah, dimana gambaran kemajuan dan peningkatan pengelolaan pasar menggambarkan kemajuan suatu daerah, sehingga pengelolaan pasar perlu dilakukan secara maksimal,” jelas Bima Santoso, Selasa 12 Oktober 2021.
Selanjutnya ia juga menyampaikan tujuan pembentukan perusahan umum daerah pasar Kotim sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, yakni pertama memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan terselenggaranya pengelolaan pasar yang profesional dan sebagai penunjang kebijakan serta program pemerintah daerah di bidang perekonomian dan perdagangan.
Kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan fungsinya yang berperan dalam membantu ketersediaan pasokan, stabilitas dan keterjangkauan harga barang kebutuhan pokok. Serta ketiga , memperoleh keuntungan bagi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, terkait satu buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim tentang rancangan peraturan daerah produk unggulan dilanjutkan ke proses pembahasan hingga penetapan pada tahun 2021.
Alasan yang mendasari pengajuan Ranperda ini, antara lain, satu produk unggulan adalah produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global (kementerian koperasi dan UKM).
Dalam bahan kajian starategi pengembangan wilayah berbasis agribisnis, memaparkan produk unggulan atau komoditi unggulan itu merupakan hasil usaha masyarakat pedesaan dengan kriteria mempunyai daya saing yang tinggi di pasaran (keunikan /ciri spesifik, kualitas bagus, harga murah), memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan, secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan sumberdaya manusia dan layak didukung oleh modal bantuan atau kredit.
Beberapa produk unggulan di Kotim saat ini adalah kelapa sawit, karet, kelapa rotan, nanas, perikanan dan lain sebagainya. potensi lahan di Kotim masih belum dimanfaatkan sepenuhnya bagi pengembangan komoditas pertanian.
Maka dari itu, untuk dapat mencapai ketepatan pengembangan komoditas pertanian baik pilihan wilayah maupun jenis tanamannya, penataan wilayah pengembangan komoditas merupakan langkah yang dapat diambil. Penentuan wilayah ini akan memberikan gambaran kawasan mana yang akan dikembangkan dan jenis tanamannya sehingga keterkaitan secara ekonomis dengan kawasan pengembangan lebih jelas.
“Saya berharap agar Perusada Pasar jangan sampai dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas singkat Bima.
Pria yang duduk di Komisi IV DPRD itu juga melanjutkan, selain dengan perencanaan yang berbasis kawasan pengembangan, maka penataan prasarana penunjang seperti transportasi untuk meningkatkan jangkauan pasar komoditas dapat dilaksanakan dengan baik.
“Fraksi PKB pada dasarnya menyetujui dan membahasnya lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah perusahaan daerah pasar kabupaten kotawaringin timur dan penyampaian dari Bapemperda ke DPRD Kotim daerah inisiatif DPRD tentang rancangan peraturan daerah produk unggulan,” ucapnya.
Fraksi PKB juga menyampaikan bahwa Ranperda perusahaan daerah pasar Kotim wajib memajukan kesejahteraan masyarakat, sehingga segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah haruslah difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat, salah satu caranya melalui pembentukan badan usaha milik daerah.
Terkait Ranperda produk unggulan, Fraksi PKB juga meminta kepada pemerintah daerah Kotim agar rancangan peraturan daerah tersebut menyesuaikan dengan situasi dan kondisi riil saat ini, yang mana kondisi sektor pengembangan produk unggulan daerah belum maksimal, sehingga perlu didorong dalam peningkatannya.
“Pemerintah Daerah harus mendorong dan memfasilitasi desa-desa dalam mengelola produk unggulan di masing-masing daerah, agar setiap zona wilayah memiliki sektor unggulan masing-masing yang dapat diproduksi secara mandiri,” demikian Bima.