INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalimantan Tengah memaparkan beberapa program yang belum dibahas pada tahun 2023, yang akan dilanjutkan pada tahun 2024. Program-program tersebut bertujuan untuk mendukung pemerataan pembangunan di Kalteng, termasuk beberapa kebijakan dari pemerintah pusat.
“Harapan kita bersama pada tahun 2024 ini, kita semua dapat memberikan yang terbaik buat masyarakat Kalimantan Tengah melalui peraturan-peraturan daerah yang kita buat bersama, sehingga masyarakat dapat merasakan pemerataan pembangunan secara berkeadilan dan semakin BERKAH,” ujar H. Nuryakin.
Selain itu, H. Nuryakin juga mengungkapkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 telah disusun, yang mencakup beberapa Raperda yang belum dibahas di tahun 2023. Di antaranya adalah Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2041, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta beberapa raperda usulan baru dari Pemerintah Provinsi Kalteng.
Salah satu raperda baru yang akan diajukan adalah terkait dengan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, sebagai tindak lanjut kebijakan dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Prov. Kalteng, Wiyatno, juga menyampaikan bahwa pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, DPRD Prov. Kalteng bersama Pemerintah Daerah telah menyelesaikan berbagai agenda kedewanan, termasuk menetapkan 17 program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, dengan 14 Raperda Prioritas dan 3 Raperda Kumulatif yang telah disahkan. Beberapa Raperda akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, sementara yang lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Staf Ahli Gubernur, Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng, Wakil-Wakil Ketua, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD Prov. Kalteng, serta Unsur Forkopimda Prov. Kalteng. Selain itu, hadir pula Pimpinan Perguruan Tinggi, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian