INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dilarang bepergian keluar daerah, mudik dan cuti lebaran pada masa pandemi Covid-19, selama rentang waktu antara tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto, saat dikonfirmasi terkait larangan mudik bagi ASN. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat, Rabu (14/4/2021).
Menurut Suyanto bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjelaskan untuk sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik saat Lebaran 2021.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda). “PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik,” kata Suyanto.
“Pemerintah Daerah melarang bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti, bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN),” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada kepala SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Kobar agar tidak memberikan izin cuti kepada pegawainya di satuan tugasnya selama libur lebaran 2021.
Ia menegaskan bahwa larangan cuti dan mudik lebaran tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam masa pandemi virus corona disease 2019 atau Covid-19, yang ditanda tangani oleh Sekda Kobar Suyanto.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tanggal 07 April, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Akan diberikan sanksi disiplin pegawai, bila ada ASN yang melanggar surat edaran tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Aida Lailawati menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, akan diberikan hukuman displin kepada pegawai, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Ada tiga jenis hukuman disiplin yang diatur oleh PP tersebut yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” tegasnya.
Ia menegaskan, agar pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, dalam rangka upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19.
Kemudian kata dia, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa, pengecualian bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Namun, terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
“Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya (yus)