INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rody Iskandar mengimbau sekolah-sekolah untuk tidak menarik pungutan uang perpisahan.
Hal ini ia sampaikan usai upacara Hari Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (2/5/2024), pagi.
Menurutnya, menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat di beberapa sekolah.
Rody mengatakan, kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua atau wali.
Rody Iskandar, juga mengumumkan kebijakan terbaru terkait pungutan yang tidak sesuai di daerah tersebut. Menurutnya, arahan dari Bupati juga menegaskan larangan terhadap pungutan yang tidak sah, termasuk dalam acara perpisahan siswa.
Hal ini dilakukan untuk mendorong kemampuan mandiri dan menghindari pengeluaran yang berlebihan, seperti sewa hotel atau gedung mahal, tegas Rody Iskandar.
Selain itu, dia juga menyarankan agar pakaian yang dikenakan dalam acara-acara seperti perayaan kelulusan adalah pakaian sekolah, tanpa perlu desain khusus atau biaya tambahan.
Sekda Rody Iskandar menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Rody Iskandar, dengan tegas menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi pungutan yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Arahan yang diberikan oleh Pj Bupati, sangat jelas dalam melarang segala bentuk pungutan yang tidak sah dan dilakukan di luar kerangka yang telah ditetapkan secara resmi.
“Hal ini mencakup pungutan yang biasa terjadi menjelang acara perpisahan siswa, dimana beberapa waktu lalu terdapat praktik yang memaksa orang tua untuk mengeluarkan uang tambahan dalam bentuk iuran untuk menyewa hotel atau gedung,” kata Rody Iskandar.
Rody Iskandar menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap kegiatan di daerah tersebut. Beliau menegaskan bahwa praktik pungutan yang tidak sesuai tidak hanya merugikan secara finansial bagi masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, dengan tegas, beliau meminta seluruh pihak terkait untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan dan untuk tidak lagi melakukan pungutan yang tidak sah,” terang Rody Iskandar.
Upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Sekda Rody Iskandar juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik, sehingga setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan akuntabel.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan berdaya bagi masyarakat, di mana setiap individu dapat merasakan keadilan dan kemakmuran yang merata.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit