INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada hari , 1 J uni 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno. Agenda rapat tersebut antara lain penyampaian Pidato Pembukaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah. Kedua rancangan tersebut terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai di Jembatan Bentang Panjang. Selain itu, Gubernur juga menyampaikan kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan tertulis Gubernur, Sekretaris Daerah H. Nuryakin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam upaya pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional dan daerah, sekaligus menampung aspirasi masyarakat untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. Pelaksanaannya berpegang pada asas pemerataan dan kehati-hatian, dengan penekanan kuat pada peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan konektivitas destinasi wisata, pengembangan ekonomi hijau, dan pengamanan sertifikat masyarakat adat Elok Kalimantan Tengah. Selanjutnya, meliputi pembangunan tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, dan dukungan bagi masyarakat adat, serta percepatan pembangunan kawasan lumbung pangan, pemulihan ekonomi, dan peningkatan koperasi dan UMKM.
Nuryakin menyatakan bahwa dokumen pelengkap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan atas Laporan Keuangan telah direvisi dan diubah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah.
Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, meliputi Hasil Hutan, Hasil Perkebunan, dan Hasil Pertambangan. Perlu diketahui, sebagian besar produk SDA Kalimantan Tengah diangkut melalui jalur perairan, dengan menggunakan kapal-kapal seperti Kapal Tunda (Barge Tugs), Kapal SPOB, Kapal Tanker, dan Kapal LCT (Landing Craft Transport). Dalam perjalanannya, kapal-kapal tersebut kerap melewati jembatan bentang panjang karena hampir semua sungai yang dilalui dilengkapi dengan jembatan yang menjadi penghubung vital antarwilayah di Kalimantan Tengah.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga aset pemerintah, khususnya jembatan bentang panjang, agar tidak terjadi kerusakan atau kehancuran akibat aktivitas transportasi air yang terjadi di bawahnya,” tegas Nuryakin.
Selain itu, diketahui bahwa pada tahun 2015 pemerintah telah menetapkan regulasi terkait lalu lintas transportasi air, khususnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Namun, mengingat pesatnya kemajuan teknologi dan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, maka dipandang perlu untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan regulasi. Tujuan utamanya tetap untuk menjamin keselamatan dan keamanan transportasi sungai sekaligus melindungi jembatan sebagai infrastruktur penting dan aset penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat.
“Saat ini kami sedang menyusun Perda baru ini dengan harapan dapat…”
Penulis: Redha
Editor: Andrian