INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Berdasarkan surat Bupati Belu dengan Nomor KPSDMD.870/48-/XT/2021, perihal pemberitahuan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Belu untuk memberitahukan kepada masing-masing tenaga kontrak (Teko) di instansinya, bahwa kontrak teko sesuai perjanjian kerja berlaku 1 tahun dari Januari sampai dengan Desember 2021.
“Surat ini bukan surat pemberhentian, tetapi sifatnya mengingatkan pimpinan OPD untuk memberitahukan kepada masing-masing teko di instansinya bahwa kontrak teko sesuai perjanjian kerja berlaku 1 tahun dari Januari sampai Desember 2021,” kata sekda Belu Johanes Andes Prihatin, Kamis 18/11/2021.
Adapun isi surat yang ditandatangani Bupati Belu, Taolin Agustinus itu menyebutkan, berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah dilakukkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah, maka diminta perhatian saudara-saudari akan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah mengambil langkah-langkah sebagai berikut: menyampaikan kepada tenaga kontrak yang berada instansi masing-masing secara tertulis bahwa kontrak akan berakhir pada tangsal 31 Desember 2021, sehingga terhitung tanggal 1 Januari 2022 tenaga kontrak daerah diberhentikan.
b. Mengidentifikasi tugas/pekerjaan tenaga kontrak dan mengalihkan tugas/ pekerjaan tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada atau, kepada pimpinan unit terendah setingkat eselon IV (Kepala Sub Bagian/Kepala Seks yang akan secara bertahap, beralih menjadi tenaga fungsional mulai tahun 2022
c. Mengindentifikasi tugas/pekerjaan tenaga kontrak yang berikaitan langsung dengan pelayanan publik khususnya pekerjaan teknis pelayanan yang akan terganggu saat berakhirnya kontrak seperti tenaga kontrak dibidang kesehatan, pendidikan, satgas kebersihan, operator, sopir, penjaga malam dan petugas kebersihan kantor dan melaporkan kepada Bupati Belu Cq Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Belu paling lambat tanggal 2O November 2021, sesuai format terlampir.
Pemerintah Kabupaten Belu akan menginformasikan keberlanjutan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah, setelah mendapat validasi dari tim seleksi berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta ketersediaan anggaran.
“Selain itu juga memerintahkan para pimpinan opd mengambil langkah-langkah antisipasi apabila kontrak teko berakhir, seperti mengidentifikasi tugas-tugas pelayanan publik apa saja sehingga jika berakhir kontrak teko, pelayanan publik tidak terganggu,” pungkasnya.