INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Mulai April 2021, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru. Senin 03 Mei 2021
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
” Yang memutuskan atau menetapkan kan itu dari Peraturan Kepolisian Negara Tentang Penertiban dan penandaan SIM, Peraturan Kepolisian ini yang di maksud dengan kepala polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian,” kata Kapolres Kotim melalui Kasatlantas Kotim AKP Salahuddin S.H, S.I.K.
Ada lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional. Perihal SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor. Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Kasatlantas Kotim Salahuddin mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seluruh pengendara motor dan mobil di Indonesia sesuai perpol no 5 tahun 2021 tentang penertiban dan penandaan SIM. Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode, online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan datang langsung ke Satpas SIM.
” Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM,” katanya.
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori.
5. Ujian SIM praktik
Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemenrintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Lanjut untuk biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000