INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Polisi jajaran Polsek Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk sejumlah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT KMA. Tepatnya di blok A 89/90 Divisi I Tengah Kelurahan Kuala Kuayan.
Menurut Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson bahwa pencurian itu terjadi pada Selasa 28 Juni lalu. Dengan dua kali dilakukan, yakni pada siang dan malam hari. Saat dikonfrimasi, ia menyampaikan bahwa pelaku itu berjumlah empat orang.
“Ada empat orang pelaku pencurian, dari empat itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing memiliki peran yang sama,” kata Uberson, Kamis, 30 Juni 2022.
Mereka berinisial NP, HD, JN dan YA. Sementara HD dan YA menurut pemeriksaan petugas adalah suami istri. Sementara dua lainnya bekerja dalam keseharian sebagai petani dan mekanik.
“Pada saat itu 3 orang sekiranya jam 13.00 wib melakukan patroli rutin ke lahan PT KMA Tengah menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Lalu saat itu tim Satpam ada menerima informasi dari tim pantau (Waker) PT.KMA Tengah bahwa di lahan HGU PT KMA Tengah yang berada di Blok A 89/90 di temukan tumpukan buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan bukan buah hasil panen dari karyawan PT.KMA Tengah selanjutnya tim Satpam menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi lahan tersebut.
“Saat itu tim Satpam bertemu dengan NP sedang mengendarai sepeda motor beserta alat angkut obrok kemudian tim Satpam, menghentikan NP lalu di tanyakan mau panen dimana? dan di jawab oleh NP mau ambil buah sisa panen di Blok A 89/90. Kemudian tim Satpam mengecek kelahan tersebut dan didapati ada beberapa tumpukan buah kelapa sawit di pinggir jalan lahan tersebut,” jelasnya.
Pada saat itu ditemukan beberapa orang sedang panen menggunakan dodos, setelah dikumpulkan dan dilakukan penghitungan terhadap buah tersebut yang sudah dipanen mereka belum terangkut di dapati jumlahnya sebanyak 107 janjang buah kelapa sawit kemudian disebelah parit gajah perbatasan HGU di sebelah lahan Blok A 89/90 Divisi I PT KMA Tengah yang sudah terangkut sebanyak 296 janjang.
“Total keseluruhan sebanyak 401 janjang dan berat sebanyak 4.200 kg, selanjutnya tim Satpam PT.KMA mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut pihak PT KMA mengalami kerugian material sebesar Rp 11.661.258 dan melaporkan kejadian ke Polsek Mentaya Hulu guna lidik lebih lanjut. Polisi pun mengamankan barang bukti 401 janjang kelapa sawit, 1 buah tojok, 1 buah dodos, 1 unit sepeda motor Honda blade, beserta alat obrok.
Dari kejadian tersebut Para pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Setiap orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tidak sah memanen dan atau memungut hasil perkebunan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Editor: Andrian