INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sejumlah kios di Kota Sampit ditengarai masih menjual
minuman keras secara ilegal. Kios kios itu tak mengantongi izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Johny Tangkere menyebutkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengawasan minuman beralkohol di Kotim dan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana perda maka toko, kios, dan warung atau apapun sebutannya tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B, dan C.
“Jika ada toko ataupun kios yang menjual miras di Kotim ini, maka dipastikan tidak ada izin. Karena di Sampit, hanya Hypermart yang boleh menjual miras secara eceran, itupun khusus untuk golongan A yang kadar alkohol di bawah 5 persen,” beber Johny, Jumat 29 Januari 2021
Menurutnya, ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak mengantongi izin penjualan miras. Hanya Hypermart yang mengantongi izin dari pihaknya.
“Untuk tempat yang boleh menjual miras baik itu golongan A, B, dan C, hanyalah hotel bintang 4 dan 5. Di Kotim hanya Aquarius saja yang boleh. Itupun dikonsumsi di tempat dan tidak boleh dibawa pulang. Selain itu, untuk yang boleh menjual miras golongan A untuk diminum di tempat di antaranya, rumah makan atau restoran,” kata Johny.
Dirinya juga membeberkan, tempat karaoke juga boleh asalkan memenuhi syarat yang ada dalam perda. Seperti jarak tempat tersebut dengan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah minimal 200 meter.
“Yang pasti saya tegaskan, kami tidak mengeluarkan izin penjualan miras untuk eceran di toko ataupun kios,” demikian Johny.
Dari hasil pantauan, sejumlah kios di jalan RA Kartini, HM Arsyad, Tjilik Riwut, Suka Bumi dan sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari masih menjual miras eceran.(jimmy)