INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Minggu 4 Juni 2023. Dalam sehari, mereka berhasil membekuk keduanya di dua lokasi yang berbeda.
Kapolsek Ketapang, Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, kedua tersangka pengedar tersebut, masing-masing berinisial IM alias H (24) dan MR (28). IM alias H kata dia, diringkus di Jalan Ir Juanda 8 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sekira pukul 14:35 WIB.
“Saat digerebek tersangka IM alias H sedang bersantai dalam rumah. Setelah digeledah ditemukan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat total 2,07 gram yang tersimpan dalam lemari kamar,” jelas Kompol Riza.
Sementara untuk tersangka MR dibekuk sekira pukul 16:10 WIB di Jalan Ir Juanda nomor 33. Dari tangan MR polisi berhasil menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor 17,70 gram yang disimpan di bawah rak TV.
“Untuk tersangka IM alias H kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk MR dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza