intim news
intim news
intim news
intim news
website murah

Sehari, Polisi Bekuk Tiga Orang Pengedar Sabu di Sampit

intim news

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku pengedar Narkotika dari tempat berbeda di Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kegiatan pengungkapan tersebut berawal  dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika sabu, pada Selasa, 30 Oktober 2021 14.30 WIB berhasil dibekuk pelaku inisial AMR alias ARUL (40) di depan sebuah kontrakan Jalan Perca III RT 019 RW 008 Kelurahan Mentawa Baru Hulu. Dari tanganya, petugas berhasil mengamankan 1 paket narkotika sabu seberat 2,62 Gram dari dalam saku depan celana yang dikenakannya.

Dari keterangannya, pelaku mendapatkan narkotika tersebut adalah  berasal dari seorang laki-laki inisial HF yang bertempat tinggal di Jalan Muchran Ali Gang Ananta No 58 RT 021 RW 006 Kelurahan Baamang Tengah.

intim news

Dari Pengembangan tersebut Petugas berhasil mengamankan pengedar inisial HF (34) beserta barag bukti berupa 3 paket Narkotika jenis sabu seberat 13,46 Gram. Dimana ada saat mengetahui kedatangan petugas barang haram tersebut sempat dibuang kedalam closet namun berhasil ditemukan petugas dari dalam septic tank rumah pelaku.

Tidak puas sampai disitu Anggota Reserse Narkoba terus melakukan Pengembangan dari Informasi yang diberikan AMR alias ARUL, yang juga menyebutkan seorang laki-laki pengedar lain  inisial MDR (22) yang akhirnya berhasil diamankan Petugas di Jalan Kopi Selatan Gang Sesama Kelurahan Ketapang, pada 31 Oktober kemarin sekitar pukul 17.45 WIB. Dari tangannya berhasil diamankan 4 paket Narkotika jenis sabu seberat 20,34 Gram yang disimpan dalam 2 buah Kotak kemasan rokok didalam saku celananya.

Dalam keterangannya Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba Sabu masing-masing tersebut diatas, yang semuanya tidak lepas berawal dari informasi warga masyarakat tentang pelaku pengedar Sabu dilingkungannya.

intim news

“Atas perbuatan Pelaku inisial AMR alias ARUL dikenakan pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah, dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” ungkapnya

Sedangkan terhadap pelaku inisial HF dan MDR diduga telah diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya.

intim news
Berita Rekomendasi
intim news
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran