INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sebanyak terhadap 12 pejabat pimpian tinggi (PPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti tahapan job fit atau uji kompetensi. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu.
“Saat ini tahapan telah berproses yakni tahapan presentase dan wawancara uji kompetisi job fit PPT pratama Kotim,” ucap Kamaruddin, Senin 29 Juli 2024.
Adapun diketahui 12 PPT Pratama Peserta Job Fit tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi, Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Marjuki, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Rusmiati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Machmoer, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Imam Subekti, Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alang Arianto, Sekretaris DPRD Muhammad Yusuf, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kottim Ramadansyah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kotim Poraktina Ike Heritha, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsioan Daerah Ruanah, dan Kepala Dinas Perikanan Ahmad Sarwo Oboi.
“Jadi mereka ini sesuai intruksi bapak Bupati akan mengikuti uji kompetisi dan ada 12 JPT yang akan diikuti,” ujarnya.
Lanjutnya, nantinya hasil dari ujian tersebut akan menentukan posisi jabatan bagi peserta job fit.
“Jadi seandainya nanti ada mutasi jabatan, jabatan mana yang akan diisi selain jabatan yang ada saat ini. Atau bisa saja tetap pada posisi jabatan saat ini dan nantinya akan disesuaikan bagi mereka yang mengikuti ujian kompetisi ini,” terang Kamaruddin.
Sementara Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman mengatakan pihaknya telah merencanakan dengan matang kegiatan job fit ini.
“Dalam mengisi kekosongan atau mutasi jabatan dan lainnya, ini sudah direncanakan jauh hari,” ucap Fajrur.
Dirinya menjelaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur proses mutasi jabatan, di mana perubahan jabatan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan dilakukan enam bulan sebelum penetapan jabatan. Calon-calon yang ingin menempati jabatan tersebut harus melewati proses job fit untuk memastikan kesesuaian kualifikasi dengan jabatan yang dituju.
“Hasil dari job fit ini akan menjadi pertimbangan bagi Bupati dalam melakukan mutasi atau mengisi jabatan yang kosong,” tambahnya.
Menurutnya, nantinya melalu job fit ini Bupati akan menilai hasil untuk menentukan arah dan potensi kandidat yang sesuai. Tiga orang terbaik dalam bidangnya akan dipertimbangkan untuk mengisi jabatan yang tersedia.
“Hasilnya juga akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dan proses pelantikan masih akan berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Fajrurahman.
(Jimy)