INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satu ons sabu-sabu berhasil diamankan polisi oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari tangan seorang butuh harian leps berinisial S alias A (49).
S diamankan oleh polisi sat berada di sebuah gudang di sebuah pondok di Jalan Ir Soekarno lingkar utara, Kecamatan Baamang, Sampit.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, bandar sabu tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
“Lalu kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang kebetulan saat itu dia (pelaku) sedang berada di gudang menyimpan sabu,” kata Bagus, Jumat, 15 September 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku Kemudian tim Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan gudang yang diduga tempat menyimpan sabu.
“Saat hendak dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 102,05 gram,” ungkap Kasat.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainya 1 buah kotak, plastik klip kecil yang diduga untuk menyimpan sabu, da 1 unit handphone yang diduga untuk melakukan transaksi narkoba.
Menurut, pengakuan dari pelaku bahwa dirinya mnerima barang haram tersebut lebih dari 1 ons. Namun, barang lainnya sudah terjual dan barang itu sisa dari barang yang ia terima dari bandar lainnya.
“Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya seorang janda muda tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Andrian