INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satpolairud Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan penertiban premanisme di dermaga Pelabuhan Habaring Hurung Sampit. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri tentang adanya pemalakan dan cukai liar di lingkungan Pelabuhan yang berada di seluruh Indonesia.
Kegiatan penertiban premanisme dan penindakan terhadap oknum masyarakat yang melakukan pungutan liar bukan hal yang baru didalam perputaran roda kehidupan di zaman era seperti sekarang ini. terlebih di Pelabuhan yang berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Perairan Polres Kotim.
Mulai dari kapal sandar, bongkar muat barang. Sampai transfortasi barang ke gudang dan diterimanya oleh konsumen atau pemilik barang itu sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Polair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan intruksi Presiden kepad Kapolri untuk memberantas premanisme yang melakukan pungutan liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
“Jika ditemukan maka kami segera mengamankan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, Satpolairud Polres Kotim setiap hari sudah melakukan kegiatan Patroli rutin di setiap pelabuhan dan dermaga yang beroperasi bongkar muat barang,” ungkapnya, Senin, 14 Juni 2021
Pihanya juga menghimbau dan memberi kenyamanan disaat para buruh bongkar muat pelabuhan yang sedang beraktifitas kerja. Pihaknya juga mengupayakan pencegahan pemalakan, begal atau aksi premanisme yang meresahkan sebagian pengusaha yang mengais rejeki dibidang jasa di pelabuhan.
Satpolair Polres Kotim juga sudah menawarkan jasa pengawalan ataupun pengamanan secara gratis untuk bisa membuat kenyamanan barang yang sudah bongkar sampai ke tujuan.
Selain melakukan himbauan, patroli dialogis dan sambang Satpolairud juga melakukan patroli rutin diperairan. Dengan menggunakan speedboat guna memantau aktifitas kegiatan bongkar muat barang dari kapal yang berada di pelabuhan.
Sehingga terciptanya suasana yang aman, tertib dan kondusif.