INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar operasi pembinaan terhadap peminta sumbangan dan pengemis.
Namun dari hasil yang didapatkan di lapangan, aktivitas badit dan pengamen di bawah umur tidak ditemukan.
“Yang kita temukan yaitu pengemis yang minta-minta di lampu merah dari salah satu yayasan di Kota Sampit,” kata Petugas PPNS Satpol PP Kotim, Sugeng Riyandi, Kamis 27 Januari 2022.
Dirinya mengatakan bahwa pihak yayasan sudah ditegur. Namun tetap melakukan praktek minta sumbangan di lampu merah. Sedangkan pengrusnya tetap bersikukuh meminta sumbangan meski tidak memiliki izin.
“Mereka masih ngotot walaupun dari izin-izin nya melanggar, yaitu tidak minta-minta di perempatan lampu merah,” ucapnya.
Di Kotim, kata Sugeng berdasarkan peraturan daerah sudah dilarang dan itu bisa didenda maupun kurungan selama tuga bulan karena tipiring.
“Jadi hal ini akan kami proses di dinas sosial, sebelum diserahkan ke dinsos. Kami akan BAP terlebih dahulu untuk meminta pernyataan dari mereka. Sedangkan yang ditangkap ini pemain baru berjumlah lima orang,” demikianya.
Editor: Andrian