INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) menemukan pelanggaran pada pembongkaran trotoar drainase di Jl MT Haryono Sampit.
Menurut Kasatpol PP, Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Sugeng Riyanto, pada pengecekan yang dilakukan atas koordinasi yang dilakukan kepada Dinas PUPRKP dalam adanya pengaduan.
“Memang pembongakan sudah ada ijinnya, tapi tadi pas dilakukan pengukuran di lapangan ditemukan ada kelebihan volume satu meter dari izin yang diberikan,” ungkap Sugeng. Selasa, 9 Agustus 2022.
Sehingga pihak pelanggar, kata Sugeng akan memperbaiki dan mengembalikan seperti keadaan semula. Pihaknya juga memberi waktu dua hari untuk memperbaiki keramik yang rompal atau pecah pada waktu pembongkaran.
Sementara itu, dari surat ijin yang dikeluarkan oleh PUPRPRKP Kotim pada 27 Juni 2022, tentang permohonan renovasi trotoar tertulis. Sehubungan dengan surat saurat Bapak Tio Buyung Seotiono Sanjaya pada 6 Juni 2022 tentang permohonan untuk melakukan renovasi trotoar yang berada di depan ruko Jalan MT Haryono dengan gudang Bulog.
Sesuai dengan pengecekan petugas di lapangan maka diperbolehkan untuk pembongkaran atau menggeser trotoar yang berada di jalan masuk ruko, adapun pembongkaran yang diperbolehkan atau disepakati bersama ialah trotoar gang berada di pas di depan jalan mask ruko sebelah barat dapat dilalukan sepanjanh tiga meter.
Ditambah eksisting satu meter menjadi empat meter dan trotoar berada di sebelah timur dapat dilakukan pembongkaran sepanjang dua meter ditambah dua meter eksiting jadi empat meter.
Adapun biaya yang timbul untuk pembongkaran semua ditanggung pemohon serta saat pelaksanaan harap dikoordinasikan dulu dengan Dinas PUPRPRKP sebelum dilakukan pekerjaan atau pembongkaran.
Pada surat yang bernomor 184/DPUPRKP-CK/VU/2022 ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kotawaringin Timur Kaspul Zain.