
INTIMNEWS.COM, MELAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di kawasan Jalan Juang, Nanga Pinoh, Rabu 5 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan ketertiban umum akibat keberadaan PKL di lokasi tersebut.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Melawi, Drs. H. Muhammad Yamin, bersama Camat Nanga Pinoh, Hendra Permana, memimpin langsung operasi yang dimulai pukul 15.30 WIB. Petugas menyisir beberapa titik strategis, termasuk area sekitar Masjid Agung Kota Juang dan depan SDN 6 Nanga Pinoh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengingatkan para pedagang untuk tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Selain menyebabkan penyempitan jalan, keberadaan PKL di lokasi terlarang juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan. Ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas tetapi juga dapat membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujar Yamin.
Satpol PP juga menegaskan pentingnya menjaga estetika kota agar tetap tertata rapi. Keberadaan PKL yang tidak teratur dinilai dapat mengurangi keindahan dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Meski telah dilakukan sosialisasi sebelumnya, petugas masih menemukan pedagang yang berjualan di area terlarang. Beberapa di antaranya tetap menggunakan bahu jalan di depan SDN 6 Nanga Pinoh sebagai tempat usaha.
Petugas memberikan peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. Mereka diminta untuk segera mengosongkan lokasi dan mencari tempat berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah, tetapi ada aturan yang harus diikuti. Berjualan di bahu jalan melanggar ketertiban umum dan dapat membahayakan pengguna jalan,” tambah Yamin.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berlangsung secara berkala untuk memastikan para PKL tidak kembali berjualan di lokasi terlarang.
Jika masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan dalam operasi berikutnya, Satpol PP akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap para pedagang memahami bahwa aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Kota yang tertib dan rapi akan memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” kata Yamin.
Salah seorang pedagang yang terkena penertiban mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif bagi PKL agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, pihak Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para PKL yang terdampak penertiban.
“Kami akan membahas kemungkinan penyediaan lokasi khusus bagi PKL agar mereka tetap bisa berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum,” jelas Yamin.
Masyarakat di sekitar Jalan Juang menyambut baik langkah penertiban ini. Mereka berharap upaya serupa terus dilakukan agar kawasan Nanga Pinoh tetap tertata rapi dan bebas dari kemacetan.
Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan semakin meningkat. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi para PKL agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
Penulis: Syarif
Editor: Maulana Kawit