INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli penertiban pada Selasa siang (20/1/2026).
Kegiatan yang dilakukan oleh Regu 3 ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum yang kerap dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
Patroli dimulai dengan penyisiran di Jalan Sutan Syahrir, kemudian berlanjut ke kawasan Pasar Indera Sari. Petugas juga mendatangi Jalan Pangeran Antasari di depan Istana Kuning serta Jalan Iskandar tepatnya di depan Untama, yang selama ini menjadi lokasi aktivitas PKL di atas fasilitas umum.
Dari hasil patroli, petugas menemukan sejumlah PKL yang masih berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu arus lalu lintas, mengurangi hak pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran dan imbauan secara langsung kepada para PKL. Mereka diminta untuk tidak berjualan di area yang melanggar aturan serta diarahkan agar segera memindahkan dagangan ke tempat yang telah ditentukan.
Kasatpol PP Kobar, Syahruni, mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban, dan Pengawasan PKL,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Syahruni menegaskan patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban dan keindahan kota.
“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tukasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian