website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Satpol PP Kobar Sidak Malam, Eks Lokalisasi Kalimati Lama Jadi Target!

Satpol PP Kobar saat sidak di eks lokalisasi. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan masih beroperasinya praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar patroli malam.

Operasi ini menyasar Eks Lokalisasi Kalimati Lama serta salah satu tempat karaoke di Desa Pasir Panjang.

Patroli yang dipimpin oleh Peleton 2 Regu 4 ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tetap terjaga.

Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang diduga masih terlibat dalam aktivitas terlarang agar segera menghentikan praktik tersebut dan tidak lagi mencoba-coba melanggar aturan yang berlaku.

Pasang Iklan

Plt Kasatpol PP Kobar, Amir Hadi menegaskan bahwa prostitusi dan peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2014 dan Perda No. 13 Tahun 2006.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

“Situasi kondusif, namun monitoring tetap berlanjut,” ujarnya pada Senin 10 Maret 2025.

Dalam patroli tersebut, petugas tidak menemukan pelanggaran nyata di lokasi yang menjadi target operasi.

Namun, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara rutin untuk mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.

Salah satu anggota Satpol PP, Kusnan Ariadi, mengungkapkan bahwa pengawasan akan terus diperketat demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Pasang Iklan

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara konsisten agar masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak terganggu dengan aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.

Dengan patroli yang semakin intensif, diharapkan upaya ini dapat menciptakan kondisi yang lebih aman bagi masyarakat Kotawaringin Barat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan