INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak kendaraan Odol (Over Dimensi Over Load) yang kedapatan melintas di jalan raya. Sepanjang bulan Maret ini ada puluhan kendaraan ditindak Satlantas Polres Kobar.
Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan, keberadaan kendaraan Odol sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainaya. Pasalnya kendaraan Odol salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya yang masuk wilayah Kobar.
“Maka penindakan terhadap kendaraan Odol akan terus kita lakukan,” ucapnya saat di wawancara awak media, Senin (21/3/2022).
Lanjut Kasat Lantas, selama bulan Maret ini terhitung sejak tanggal 1 hingga 21 sudah ada 84 kendaraan Odol yang ditindak. Penindakan terhadap kendaraan Odol ini dilakukan dengan cara tilang.
“Semua kendaraan yang terjaring dikenai tilang. Hal ini supaya para sopir juga juga jera dan tidak lagi memuat barang berlebih,” kata Bayu Caesaria.
Selain itu, kendaraan Odol ini sering mengalami kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa. Termasuk kendaraan Odol juga menjadi penyebab kerusakan jalan di Kobar.
Lebih lanjut, Over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Ayo kita dukung terwujudnya Indonesia 2023 bebas dari Kendaraan ODOL, jangan mengabaikan keselamatan bersama, tetaplah tertib dalam berlalu-lintas saat di jalan raya” beber Iptu Bayu Caesaria.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian