INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 2 Sanidin-Siyono menggugat hasil Pilkada Kabupaten Kotim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan setelah Pasangan Calon (Paslon) tersebut dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Sementara Paslon 02 kalah dengan pasangan petahana Halikinnor dan Irawati dengan selisih 8.432 suara.
Gugatan ini berdasarkan Akta pengajuan gugatan Sanidin- Siyono bernomor Nomor 168/ PAN.MMK/e-AP3/12/2024. Pengajuan gugatan ke MK dilakukan pada Senin (09/12/2024) pukul 17.16 WIB.
“Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Desember 2024 memberi kuasa kepada Sutra Dewi, dkk,” mengikutip MK, perihal kuasa hukum Sanidin-Siyono. KPU Kotim menjadi termohon dalam gugatan ke MK ini.
Tim kuasa hukum Sanidin-Siyono belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, M Rifqi, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah- langkah antisipasi dalam menghadapi gugatan hasil Pilkada.
Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak setiap peserta Pilkada yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta pemilu yang merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh KPU memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
“Untuk itu, kami siap dengan langkah-langkah yang dibutuhkan, termasuk menyiapkan dokumen dan alat bukti yang relevan,” ujarnya.
Meskipun demikian, KPU Kotim tetap bersiap menghadapi proses hukum tersebut. la menekankan bahwa tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk pelantikan calon terpilih, bergantung pada keputusan MK.
“Apabila ada sengketa di MK, kami wajib menunggu putusan final. Keputusan tersebut bisa saja menguatkan hasil yang ditetapkan KPU atau memerintahkan hal lain. Oleh karena itu, kami akan menunggu sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Rifqi.
la berharap proses penyelesaian sengketa di MK dapat rampung sebelum jadwal pelantikan. Namun, Rifqi juga mengakui belum ada kepastian mengenai kapan seluruh proses hukum tersebut akan selesai.
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan ke MK didasarkan pada Surat Keputusan (SK) KPU Kotim tentang hasil Pilkada. Meski ada gugatan, ia memastikan bahwa proses perhitungan suara dari tingkat kecamatan hingga penetapan hasil telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Namun ia menyebutkan belum memperoleh informasi spesifik mengenai materi gugatannya.
“Materi gugatan tentu terkait dengan SK KPU tentang hasil pemilu. Namun, kami yakin semua tahapan, mulai dari penghitungan di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, hingga penetapan akhir, telah berjalan sesuai prosedur,” tutupnya.