INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengurangan Kantong Plastik di Kota Palangka Raya sudah berjalan. Hal ini disampaikan saat ditemui awak media, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 6 April 2023.
“Jadi untuk pengurangan penggunaan kantong plastik, implementasi di lapangan yang sudah berjalan seperti yang kita lihat sekarang contoh misalnya di Alfamart dan Indomaret kita sudah tidak sediakan lagi kantong plastik,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan beberapa kegiatan usaha sudah mengimplementasikan peraturan tersebut dengan ditiadakannya kantong plastik pada kegiatan jual beli, seperti di Send’ys, Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Palangka Raya.
Zaini juga berharap implementasi di masyarakat agar bisa menggunakan kantong plastik yang tidak sekali pakai, dan jika ingin berbelanja masyarakat sudah menyiapkan dari rumah.
“Biasakan mulai sekarang ini membawa kantong yang bisa dipakai beberapa kali, itu kita bisa membantu upaya mengurangi penggunaan plastik, di Kota Palangka Raya yang kurang lebih 15% kita dari timbulan sampah yang ada di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengurangan penggunaan kantong plastik akan terus dijalankan, karena hal ini merupakan komitmen pemerintah Kota Palangka Raya dalam pengurangan sampah di Kota Palangka Raya.
Editor: Andrian