INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Kesalahpahaman antara Kanit PPA Polres Belu dengan wartawan intimnews.com kabupaten Belu diselesaikan secara kekeluargaan di ruangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa 24 Agustus 2021.
“Ini hanya sebuah kesalahpahaman antara wartawan dan pa Kanit PPA saat mengkonfirmasi berita,” kata Adi yang merupakan wartawan intimnews.com Kabupaten Belu.
Sementara itu, dalam pemberitaan yang dibuat sebelumnya adalah kesalahpahaman, serta mengenai kasus terkait pencabulan di bawah umur sudah dilanjukan ke kejaksaan.
“Terkait kasus pencabulan anak sudah lanjut ke kejaksaan dan kasus dibawah umur itu sangat sensitif,” ujar Aiptu Yeri Mengi selaku Kanit PPA Polres Bel.
Diketahui kasus tersebut sudah P21 dan sudah Tahap Dua di kejaksaan, sehingga pelaku sudah merupakan tahanan jaksa.