INTIMNEWS.COM – Ada-ada saja kelakuan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan oleh pasangan JP dan M yang merupakan pasangan suami isteri di Parenggean, Kotawaringin Timur.
JP dan M diamankan polisi karena kedapatan menyimpan rakoba jenis seabu di dalam Remot TV. Keduanya digrebek di rumahnya di Jln Lesa RT 12 Rw 003 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu 16 Agustus 2020.
” Penangkapan bermula dari laporan warga yang seringkali melihat JP mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar wilayah tersebut, dengan sigap anggota satnarkoba Polres Kotim melakukan penggeledahan dengan menunjukkan surat perintah,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi, Senin 17 Agustus 2020.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,21 gram. Selain itu polisi juga mengamankan 1 timbangan digital 1 buah remote TV, 1 buah tas pinggang warna merah,1 buah kotak 1 pak plastik klip 1 buah timbangan digital, uang tunai hasil penjualan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 1 buah Handphone.
“Berdasarkan keterangan JP dan M bahwa yang bertugas untuk menjual sabu adalah JP sedangkan yang mencarikan sabu dan menyimpan uang hasil penjualan sabu adalah Istrinya M,” jelas Arasi.
Akibat perbuatannya, keduanya dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut .
“Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arasi ( Adrianus )