INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sidang kasus narkotika yang meududukkan wanita berinisial RMN alias MW sebagai terdakwa ditunda pekan depan lantaran saksi dari kepolisian tidak dapat hadir di pengadilan negeri Sampit, Senin 26 April 2021.
RMN alias MW ditangkap oleh polisi tahun lalu tepatnya pada 4 Desember 2019. Saat itu dirinya ditangkap di Jalan DI Panjaitan Selatan Gang Asatutaqwa kecamatan MB Ketapang Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diamankan sabu-sanu sebanyak 3 kantong. Dengan berat 15,85 gram, serta ponsel dan sepera motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.
Dari informasi, barang haram itu adalah pesanan HB melalui RMN alias MN yang kini dalam kasus ini masih DPO. Namun demikian terdakwa membantah atas kepemilikan sabu itu saat menanggapi dakwaan jaksa pada sidang lalu, bahkan dirinya mengaku tidak tahu kalau barang yang diserahkan kepada HB itu berisi sabu.
Dalam agenda sidang kemarin, yaitu mendengarkan keterangan saksi. Namun menurut Jaksa Penuntut umum meminta sidang dilaksanakan satu minggu lagi. “Persidangan ini kita lanjutkan kembali pada Senin 3 Mei mendatang dengan acara masih mendenarkan keterangan saksi penuntut umum,” kata jaksa Rahmi Amalia
Dirinya juga menyebutkan bahwa saksi dari Polda Kalteng akan dipanggil semua sesuai dengan BAP. “Dipastikan saksi-saksinya hadir di minggu depan,” pinta Jaksa kepada penuntut umum.
Saksi fakta dalam kasus tersebut yakni penyidik kepolisian yang mengamankan terdakwa, serta terdakwa berinisial HB, dan saksi yang ikut menyaksikan penggeledahan di TKP.
Dalam sidang itu pengacara terdakwa, Pujo mengatakan agar penuntut umum bisa memastikan sidang selanjutnya, saksi bisa hadir. Tidak sampai kembali tertunda. Karena itu berkaitan dengan waktu dari kuasa hukum di mana mereka datang dalam persidangan itu dari Palangka Raya dengan menempuh perjalanan yang cukup jauh.
Namun Pujo menekankan agar sidang saksi bisa berjalan sesuai yang diagendakan, jangan sampai tertunda seperti saat ini lagi. “Kami minta agar bisa dipastikan saksi itu bisa hadir pekan mendatang,” tegasnya.
Tidak hanya protes soal itu, Pujo juga mempertanyakan surat perpanjangan penahan kliennya itu, yang tidak pernah ditembuskan kepada mereka atau diserahkan kepada terdakwa maupun keluarganya.
“Klien kami belum menerima sama sekali surat perpanjangan itu, termasuk di Polsek (tempat penahanan terdakwa) juga mengatakan tidak ada surat perpanjangan penahannya,” ucap Pujo.
Pada sidang itu jaksa menyebutkan surat perpanjangan penahanan itu sudah mereka sampaikan, namun melalui Polres Kotim bukan di Polsek tempat terdakwa ditahan saat ini.
Meski demikian jaksa menyebutkan akan menindaklanjuti masalah itu jika tetap belum menerima surat itu,mereka akan menyampaikan secara langsung kepada pihak terdakwa perpanjangan penahanan tersebut.