INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Situasi memanas mewarnai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam Pilkada serentak 2024.
Saksi pasangan calon nomor urut 1, Rahmat Hidayat – Eko Soemarno, secara tiba-tiba melakukan aksi walkout dari forum yang digelar di Ballroom Brits Hotel, Pangkalan Bun, Selasa (3/12/2024).
Aksi ini terjadi setelah pihak saksi menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar. Dalam forum tersebut, saksi dari paslon 1 dengan tegas menyatakan tidak akan menandatangani berita acara hasil rapat pleno.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menanggapi situasi ini dengan santai. Ia menyebut bahwa keputusan walkout adalah hak dari pihak saksi, dan proses rekapitulasi tetap akan dilanjutkan sesuai aturan.
“Ya itu hak mereka, apakah mereka mau meneruskan atau tidak. Namun yang pasti, kita tetap menyelesaikan rekapitulasi ini sesuai jadwal. Jika ada keberatan, kami tidak akan menghalangi, karena itu memang sudah diatur dalam regulasi,” ujar Chaidir.
Ia menambahkan bahwa tanda tangan saksi bukan merupakan penentu sah atau tidaknya hasil rekapitulasi. “Sesuai dengan PKPU Nomor 18, proses tetap berjalan. Kalau mereka tidak puas, ada mekanisme keberatan yang dapat ditempuh,” lanjutnya.
Sementara itu, Dime Transetyo, Sekretaris Pemenangan sekaligus saksi pasangan Rahmat Hidayat – Eko Soemarno, menjelaskan alasan pihaknya meninggalkan rapat pleno.
“Kami menghormati proses Pilkada ini, tetapi kami memiliki sejumlah bukti dugaan pelanggaran pada berbagai tahapan. Saat ini, tim hukum kami sedang membahas langkah-langkah selanjutnya,” ujar Dime di hadapan awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai aturan, pihaknya memiliki waktu tiga hari setelah pleno untuk mengajukan keberatan resmi. Namun, ketika ditanya detail dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kobar, Dime menolak memberikan penjelasan rinci.
“Laporan sudah kami sampaikan. Mengenai jumlah dan jenisnya, kami belum bersedia memaparkan lebih lanjut saat ini,” ujarnya.
Ketika ditanyakan apakah ketidakpuasan hasil Pilkada ini akan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Dime mengaku belum bisa memastikan.
“Kemungkinan itu ada, tetapi kami masih mengkaji berbagai aspek hukum dan bukti yang kami miliki,” tutupnya.
Kendati demikian, KPU Kobar tetap optimistis bahwa hasil Pilkada akan diselesaikan secara damai dan sesuai prosedur. Ketua KPU Chaidir berharap tidak ada gugatan, namun ia menegaskan kesiapan lembaga tersebut jika situasi mengharuskannya.
“Kami adalah penyelenggara teknis, dan sudah menjadi kewajiban kami untuk menghadapi semua kemungkinan. Semoga tidak terjadi hal-hal yang memanas lebih lanjut,” pungkasnya.
Rapat pleno tetap dilanjutkan hingga selesai, meski tanpa kehadiran saksi paslon 1. Keputusan final dari proses ini akan menjadi dasar penetapan pemenang Pilkada Kobar 2024. Semua pihak kini menunggu apakah langkah lanjutan akan diambil oleh kubu Rahmat Hidayat – Eko Soemarno dalam beberapa hari mendatang.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit