INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang Bapak di Kotawaringin Barat, Kalteng, PB bin K tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. PB bin K tidak terpikir akibat menganiaya anak kandungnya berujung dirinya harus mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Barat.
Berdasarkan Press release dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kejadian bermula dari hal sepele, saat pulang kerumah hendak memakan lauknya sisa separuh dimakan anaknya sendiri, tanpa basa-basi pelaku PB bin K langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Dey Firmansyah, mengakatatan dalam press release nya pengungkapan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandung di bawah umur, Sabtu 28 Agustus 2021.
Kapolres, mengungkap mengenai kekerasan dalam rumah tangga dimana seorang ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun.
“Saat itu pelaku berinsial PB bin K pulang kerumah dari bekerja dan ingin makan siang, ketika mengambil nasi dan sayur lalu membuka meja laci, melihat ikan sudah tinggal separuh dan tersisa bagian kepala dan hatinya saja,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, kemudian pelaku marah dan langsung mendatangi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri dan langsung menendang perut korban dengan lutut sampai korban muntah.
Kemudian korban terjatuh ke lantai, kemudian menginjak kaki korban sebelah kanan serta menjewer telinga kiri korban dengan keras dilanjutkan memukul rahang kanan serta mencakar leher korban,” terang Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
Selain kekerasan tersebut, lanjut Devy Firmansyah, pelaku ini ternyata sudah berpisah atau cerai dengan isterinya, berdasarkan informasi peluku ini juga kerap melakukan kekerasan pada anak kandungnya sendiri.
Dimana, kata Devy Firmansyah terdapat luka lama yaitu patah tulang tangan kanan yang saat ini sudah sembuh namun tetap menyebabkan cacat fisik hingga tidak berfungsi normal.
“Untuk pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat(1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres AKBP Devy Firmansyah juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) agar jangan pernah ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui, menemukan dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
“Silahkan laporkan saja jangan takut akan sebuah kebenaran, tegas orang nomor satu di Polres Kotawaringin Barat ini”. (Yus)