INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatangnaan Memorandum of Understanding Legal Opinion dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh dr. Fachrudin selaku Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan Makrun, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Beberapa kesepakatan dalam MoU ini ialah sebagai bimbingan/pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kobar terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sesuai dengan aturan hukum yang ada, serta Kejaksaan Negeri Kobar juga akan memberi bantuan jaksa sebagai kuasa hukum bagi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun apabila terjadi permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara.
Dalam kesempatan Direktur RSUD Sultan Imanuddin dr Fachrudin menyampaikan sangat berterima kasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini. “Kami berharap, kegiatan pengadaan barang dan jasa yang kami lanksanakan bisa berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
“Kami tidak ingin salah langkah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” sambung Fachrudin.
Diharapkan dengan MuO ini, RSSI bisa lebih paham tentang hukum perdata dan tata usaha negara sehingga proses pekerjaan dan pelayanan bisa lebih maksimal dan dikerjakan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun, sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas niat baik dan konsistensi yang di tunjukan oleh jajaran RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dalam menjaga proses pengadaan yang tetap sesuai aturan dan tetap melanjutkan kerjasama bimbingan dan pendampingan hukum perdata dan tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kobar.
“Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) Bidang Perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri Kobar dengan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, ini merupakan perpanjangan atas MoU yang telah dilaksanakan sebelumnya,” terang Makrun.
Ia berharap, ke depannya MoU ini akan ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari RSUD Sultan Imanuddin kepada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam kaitannya dengan permasalahan Perdata dan TUN yang dihadapi oleh RSUD Sultan Imanuddin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian