
INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Pemkab Lamandau melalui RSUD Lamandau melaksanakan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pusat Layananan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Setda Kabupaten Lamandau, Selasa (23/8).
Acara penandatangan PKS tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau M. Irwansyah, SP., MP.
“Melalui kerjasama ini, maka memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan layanan serta akan meringankan beban peserta dan perusahaan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja,” ucap Bupati Lamandau dalam sambutannya.
“Saya atas nama Pemkab Lamandau berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Saya juga berharap kepada perusahaan swasta dan BUMN/BUMD untuk menyalurkan CSR dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja dapat segera terwujud,” lanjut H. Hendra Lesmana.
Pada kesempatan tersebut pula, Direktur RSUD Lamandau pun mengatakan akan terus menjalin komitmen untuk mendukung program pemerintah.
“Alhamdulilah kami telah melakukan penandatanganan perpanjangan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, dengan kerjasama ini RSUD Lamandau maupun BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan kerja sama dan turut serta mendukung program pemerintah,” jelas dr. Ning Agustina, M.M.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalabun, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamandau, Sekretaris Disnakertrans Kab. Lamandau dan Para Perwakilan Pemberi Kerja yang ada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Penulis: Nathalia
Editor: Andrian