website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

RSUD dr Murjani Sampit Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Aturan

Suasana pelayanan di RSUD dr Murjani Sampit. (Ibrahim JM)

INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany menegaskan bahwa penentuan kondisi kegawatdaruratan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Hal ini disampaikannya untuk merespons keluhan masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.

Menurut dr Yulia, pasien yang datang ke IGD akan melalui proses triase, yaitu pembagian kategori berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Kategori ini dibedakan dengan kode warna.

Merah artinya pasien prioritas pertama yang membutuhkan tindakan medis segera, seperti kondisi yang mengancam nyawa. Pasien akan langsung dirawat di ruang resusitasi atau dirujuk ke ruang operasi.

Pasang Iklan

Kuning artinya pasien dengan kondisi yang membutuhkan tindakan segera, namun tidak dalam keadaan kritis. Misalnya, korban kecelakaan dengan luka robek.

Hijau artinya pasien dengan cedera ringan dan kondisi vital stabil, seperti luka lecet atau demam tinggi. Mereka bisa dirawat jalan atau dipulangkan jika memungkinkan. Serta hitam artinya pasien yang sudah meninggal atau pasien yang sudah meninggal atau dalam kondisi yang tidak bisa ditolong lagi.

“Setelah melakukan pemeriksaan, dokter akan menentukan kategori warna triase sesuai kondisi pasien,” kata dr Yulia, Jumat 14 Maret 2025.

la juga menegaskan bahwa Permenkes telah mengatur secara jelas kriteria kegawatdaruratan, seperti kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.

Termasuk gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kebutuhan tindakan medis segera.

Dr Yulia mengingatkan bahwa dokter tidak bisa sengaja membuat laporan medis yang mengkategorikan pasien sebagai gawat darurat hanya untuk memenuhi klaim BPJS Kesehatan. Tindakan seperti ini dianggap fraud atau kecurangan dalam pelayanan kesehatan, yang merugikan pasien dan negara.

Pasang Iklan

Beberapa contoh fraud dalam pelayanan kesehatan meliputi upcoding artinya mengubah kode diagnosis menjadi kode dengan tarif lebih tinggi. Phantom Billing artinya mengajukan klaim untuk layanan yang tidak pernah diberikan. Inflated Bills, menaikkan tagihan obat dan alat kesehatan.

Kemudian Repeat Billing atau engajukan klaim yang sama berulang kali. Prolonged Length of Stay artinya memperpanjang lama rawat inap untuk menaikkan biaya perawatan. Type of Room Charge engklaim biaya perawatan lebih tinggi dari kelas yang sebenarnya.

Serta Self Referral artinya merujuk pasien ke diri sendiri atau rekan kerja demi insentif atau komisi.

“Fraud semacam ini bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif,” ujar dr Yulia.

Sementara itu Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit, Setia Rahmadi, memastikan bahwa rumah sakit melayani semua pasien tanpa membedakan pasien umum maupun BPJS.

“Kami tidak pernah menolak pasien. Jika pasien mengalami kegawatdaruratan, pembayaran akan langsung diklaim ke BPJS Kesehatan. Sementara untuk pasien non-gawat darurat, pembayaran tetap dapat dilakukan sesuai kemampuan pasien,” kata Setia Rahmadi.

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan