INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat pembahasan anggaran dengan mitra kerja yaitu RSUD dr Murjani Sampit, pada Rabu 20 September 2023.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Sanidin menanyakan berapa dana yang diperlukan bayar TPP tahun ini dan berharap agar TPP bisa dilunasi hingga Desember 2023.
Direktur RSUD Murjani Sampit Sutriso menyampaikan anggaran yang diperlukan untuk membayar tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp850 juta mereka usulkan di APBD Perubahan 2023.
“RSUD dr Murjani Sampit memiliki pegawai dengan status PNS 443 orang, PPPK 121 orang, dan tenaga kontrak 235 orang,” ungkapnya.
Untuk Pagu Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebenarnya sudah terakomodir, tetapi karena adanya regulasi tentang DAU SG PPPK yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain, jadi anggaran untuk TPP PNS di kurangi untuk mengembalikan ke anggaran semula untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu sebesar Rp8.214.813.900
Jadi untuk belanja TPP PNS kurang anggaran sebesar Rp850.105.716 Pada pagu murni. Untuk Insentif Tenaga Kesehatan hanya tersedia sampai dengan bulan Mei 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 6.585.000.000 dan sudah terakomodir pada pagu perubahan sampai dengan akhir Desember yaitu sebesar Rp15.801.000.000
Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional maka ada kewajiban pembayaran iuran BPJS 4 persen dari TPP Tahun 2022 dan tahun 2023 yang belum dibayar dan dianggarkan.
Untuk Tahun 2022 terhitung sebesar Rp791,4 juta , sementara di Tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar, sehingga total tambahan iuran BPJS sebesar Rp2.1 miliar.
Secara umum Pagu Anggaran APBD Murni Rp176,6 miliar, terdiri dari :
APBD Rp66,3 miliar
BLUD Rp110,2 miliar
Pagu anggaran APBD Perubahan Rp292,4 miliar, terdiri dari :
APBD Rp89,8 miliar
BLUD Rp202,5 miliar
Ada penambahan senilai Rp107,6 miliar, terdiri dari :
APBD Rp 14,2 miliar
BLUD (Silpa 2022) Rp93,2 miliar
Sejumlah pagu lainnya mengalami penambahan seperti :
Administasi keuangan Perangkat Daerah
Sebelum perubahan Rp47,5 miliar,
Setelah Perubahan Rp61,8 Miliar.
Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM UKP rujukan tingkat daerah Kabupaten/Kota
Sebelum perubahan Rp6,5 miliar
Setelah perubahan Rp15,8 miliar.