INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi dan Simulasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, seluruh dokter, administrasi umum dan ketua divisi SIMRS RSSI Pangkalan Bun.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kobar, Suyono mengatakan TTE telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“TTE merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan dan digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Pada pasal 5 ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah di mata hukum,” terang Suyono.
“TTE berfungsi untuk menggantikan tanda tangan basah pada dokumen elektronik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSSI Pangkalan Bun Rita Wey mengatakan, dengan diterapkannya TTE ini diharapkan dapat membangun layanan menembus ruang dan waktu. Sehingga dapat memudahkan dan mempersingkat waktu dalam penandatanganan surat atau berkas lainnya.
“Ini merupakan salah satu upaya RSUD Sultan Imanuddin dalam meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian