INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi acuan terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kota Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Palangka Raya, Kurniawan saat Sosialisasi Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya Tahun 2023, di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Selasa, 7 Maret 2023.
“Mengingat RPPEG merupakan salah satu dokumen strategis daerah selama 30 tahun perencanaan. Pemerintah Kota Palangka Raya akan melaksanakan penyusunan Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kota Palangka Raya, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” ungkapnya.
Kurniawan mengatakan, amanat PP 57 setiap Kab/Kota yang mempunyai lahan gambut berkewajiban memiliki dokumen RPPEG, 2 Tahun setelah RPPEG Provinsi Kalteng ditetapkan. RPPEG Provinsi Kalteng telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 melalui SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/684/2020 tentang RPPEG Provinsi Kalteng Tahun 2020-2050.
“Kota Palangka Raya termasuk wilayah yang sebagian besar terdiri dari lahan gambut yaitu seluas 115.873 Ha (data RPPEG Prov Kalteng), dari total luas wilayah Kota Palangka Raya sebesar 285.312,40 hektar, berdasarkan PP 57 berkewajiban menyusun RPPEG,” katanya.
Kurniawan berharap, dengan adanya RPPEG mampu mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut melalui tata kelola ekosistem gambut yang baik dan terpadu. (**)
Editor: Irga Fachreza