INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini berharap dengan adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) diharapkan mampu mencegah kerusakan ekosistem lahan gambut di Kota Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Penyusunan RPPEG Kota Palangka Raya, di Ruang Rapat Peteng Karuhei II, Selasa, 7 Maret 2023.
“Dengan masa berlakunya RPPEG selama 30 tahun perencanaan, menjadikan RPPEG sebagai salah satu dokumen strategis daerah. Karena itu RPPEG mempunyai relevansi yang kuat dan menjadi acuan terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya di Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Achmad mengatakan, RPPEG mengarahkan agar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis.
“Dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
Achmad mengungkapkan, level tersebut tentu termasuk relavansinya terhadap isu strategis seperti pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. serta target nasional yang dicanangkan saat ini yaitu Indonesia’s Folu Net Sink 2030, langkah nyata keseriusan Indonesia turunkan emisi. (**)
Editor: Irga Fachreza