INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari 5 tersangka di Kota Sampit. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 ons lebih, Senin 24 Januari 2022.
“Kemarin kita kembali mengungkap 4 kasus narkotika dengan 5 orang tersangka dan 1 orang diantaranya wanita,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu 25 Januari 2022.
Tersangka MSA, DS, MD, KL dan UN, seluruhnya diduga satu jaringan. Dari mereka polisi berhasil mengamankan 18 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 139,32 gram senilai Rp 278.640.000.
“Dari jumlah besaran tangkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa warga Kotim,” ucapnya.
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan saat ini polisi terus melakukan pengembangan terkait jaringan pengedar tersebut.
“Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang jadi pengedar dan pemakai, tetapi kita tidak percaya begitu saja dan lebih fokus ke pembuktian,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dimenakan pasal 114 ayat (2) dan ataunpasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, dengan denda Rp 20 miliar rupiah.
Sarpani juga menegaskan perang terhadap narkoba terus gencar dilakukan Polres Kotim beserta jajaran Polsek yang ada di seluruh Kecamatan di Kotim.
“Kami juga akan libatkan Polsek dan jajaran sehingga libih masif mengungkap kasus baik bandar, pemberi modal dan seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan dari masyarakat, peran Polres Kotim tidak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya dukungan masyarakat.
Editor: Andrian