INTEMNEWS.COM, KASONGAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan Toni Yosepta menyambut positif audiensi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan saat kunjungannya di ruang rapat gabungan komisi DPRD. Rabu, 10 Agustus 2022
Kedatangan KPU kabupaten Katingan bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan pemilu berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, serta memaparkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
KPU Kabupaten Katingan meminta dukungan kepada pihak Bupati dan DPRD Katingan agar nanti dana yang diperlukan untuk PIlkada 2024 bisa sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Kenaikan anggaran ini dikarenakan dua hal yaitu menyesuaikan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Umum 2024 yaitu PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan biaya penanganan covid 19 yang cukup besar.
Kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.
Politisi Golongan Karya (Golkar) itu menyambut baik usulan yang diajukan demi terlaksananya Pilkada di tahun 2024 yang lebih baik. Anggaran itu memang terbilang cukup besar.
Akan tetapi, ia yakin nantinya akan mempunyai manfaat yang lebih besar lagi setelah terpilih pemimpin yang amanah serta bisa melaksanakan pekerjaan dengan baik untuk masyarakat.
“Kita mendengarkan penjelasan dari mereka alasan besarnya dana yang diusulkan jadi ini menurut kami wajarlah dan sudah mereka hitung dengan betul-betul” ungkapnya, Rabu 10 Agustus 2022, kemaren.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melakukan kajian lebih detail sehingga mendapatkan perhitungan anggaran yang akurat terhadap usulan KPU Katingan. Artinya tepat dalam mendukung pelaksanaan KPU.
“Harus dikaji secara teknis baik perencanaan maupun pelaksanaan hingga penyaluran anggaran nanti, karena dana ini cukup besar bagi kita. Kalo dihitung-hitung untuk dua penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp50 Miliar,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dia juga menambahkan mengingat usulan anggaran yang cukup besar maka dalam penggunaan anggaran tersebut juga harus dilakukan dengan baik dan transparan.
Mengenai mekanisme pengalokasian dana tersebut, dirinya mengusulkan untuk penyalurannya anggaran dapat dilakukan bertahap.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) tersebut juga akan membicarakan ini dengan pihak eksekutif mengingat dana yang diperlukan untuk kedua lembaga yakni KPU dan Bawaslu mencapai Rp50 Miliar.
“Apakah anggaran ini dapat disalurkan bertahap, ini yang nantinya kami bahas bersama. Misalnya dialokasikan dalam APBD di tahun 2023 dan 2024,” pungkasnya.
(Zali)